Untukjenjang SMA kuota jalur prestasi mencapai 25%. Sedangkan untuk jenjang SMK kuotanya mencapai 65%. Di SMK jalur prestasi merupakan gabungan dari Persiapan Kelas Industri 35%, Prestasi Nilai Rapor 25%, dan Prestasi Kejuaraan 5%. Berikut adalah ketentuan pemeringkatan prestasi rapor dan prestasi perlombaan PPDB Jabar 2022 jenjang SMA dan SMK.

Ilustrasi Petunjuk dan Syarat Masuk SMA Jalur Prestasi 2022 Sumber liburan anak sekolah telah datang, itu artinya musim untuk menyambut tahun ajaran baru juga harus segera disiapkan. Bagi calon siswa SMA yang memiliki keunggulan prestasi baik akademik maupun non akademik, ada baiknya mencoba daftar lewat jalur prestasi. Yuk, simak tata cara syarat masuk SMA jalur prestasi 2022 dalam ulasan Masuk SMA Jalur Prestasi Ilustrasi Petunjuk dan Syarat Masuk SMA Jalur Prestasi 2022 Sumber dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kemdikbud RI, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel dapat dipertanggungjawabkan.PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama satu jalur yang ada di PPDB adalah jalur prestasi. Jalur prestasi merupakan seleksi yang berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik adalah syarat masuk SMA jalur prestasi 2022. Simak pula petunjuknya dalam artikel berikut iniPastikan usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022. Persyaratan usia tersebut dapat dibuktikan dengan melampirkan hasil scan akta menyelesaikan kelas 9 sembilan SMP atau bentuk lain yang lampiran hasil scan nilai rapor SMP dari kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, kelas 9 semester 1, yang dilengkapi dengan hasil scan Surat Keterangan Peringkat rapor peserta didik dari sekolah lampiran hasil scan prestasi akademik pada tiga peringkat teratas, tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/ juga lampiran hasil scan prestasi nonakademik pada tiga peringkat teratas, tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/ menambah probabilitas penerimaan, tambahkan lampiran hasil scan surat keanggotaan pengalaman kepemimpinan semua lampiran sudah discan, selanjutnya buka web PPDB SMA masing-masing sekolah. Jika ada kebingungan terkait tata cara pendaftaran, datanglah ke panitia atau guru sekolah tujuan Prestasi Syarat Masuk SMA Jalur PrestasiKurang lebih gambaran detail dari persentase indikator prestasi akademik dan nonakademik yang akan dijadikan acuan standarisasi kelolosan ialah sebagai berikutNilai rapor 30 persen akademik, 10 persen nilai rapor 30 persen akademik, 10 persen akademik 30 persen akademik, 5 persen nonakademik 5 persen akademik, 40 persen nonakademik 5 persen akademik, 40 persen non catatan, penentuan kelulusan penerimaan calon siswa SMA lewat jalur prestasi tentunya memiliki standarisasi tersendiri di tiap-tiap wilayah baiknya, calon siswa baru SMA tak hanya mengandalkan satu jalur penerimaan masuk, melainkan juga mempunyai tujuan sekolah lainnya sebagai langkah persiapan jika belum berhasil diterima lewat jalur ulasan tentang syarat masuk SMA jalur prestasi 2022. Semoga langkah-langkah di atas dapat dipahami dengan mudah. ANG

LulusanSMA/MA/SMK lulusan Tahun 2022. Pendaftar Jalur Prestasi jenjang Sarjana harus mengikuti UTBK 2022 yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT). Pendaftar memiliki nilai rapor di atas KKM mulai semester 1 - 5 bagi SMA/MA/ SMK. Persyaratan Khusus

- Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK akan segera dilaksanakan. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni juga 15 SMA Swasta Terbaik DKI Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2021 Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SMA yaitu 1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat. 3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. Jalur-jalur PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA Terdapat lima jalur masuk PPDB 2022 untuk jenjang SMA serta kuota untuk masing-masing jalur 1. Jalur prestasi akademik dengan kuota 18 persen dan prestasi non akademik dengan kuota 5 persen dari daya tampung. 2. Jalur afirmasi dengan kuota 25 persen termasuk penyandang disabilitas dua peserta didik per kelas. 3. Zonasi dengan kuota 50 persen dari daya tampung.

JALURPRESTASI DAN JALUR UMUM I (Jalur Prestasi dan Jalur Umum I khusus Peserta Didik dari SMP Negeri dan Swasta selain Feeder School (SMP Santa Maria Surabaya, SMP Santa Maria II Sidoarjo, dan SMP St. Yusup, Pacet - Mojokerto) JUMAT, 1 OKTOBER 2021 - Selasa, 12 OKTOBER 2021. Pendaftaran dan Pembelian Formulir, Upload Bukti Pembayaran Formulir,

Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB tahun 2022 akan dimulain bulan Juni. Khususnya penerimaan siswa-siswi dari SMP yang akan melanjutkan ke jenjang SMA di Provinsi Jawa Timur. Persiapan naik ke jenjang SMA/SMK ada beberapa jalur yang bisa digunakan jika ingin memasuki SMA/SMK. Jika calon siswa-siswi peserta didik baru mempunyai prestasi dalam bidang akademik, bisa menggunakan jalur Prestasi Nilai Akademik. Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon peserta PPDB 2022 Jawa Timur. Dan selain itu Ada beberapa jalur yang bisa dipilih dalam PPDB SMA, salah satunya adalah jalur prestasi. Syarat masuk SMA jalur prestasi 2022-2023 perlu diketahui bagi kamu yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Jalur prestasi ditujukan bagi anak-anak yang memiliki prestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik. Jalur prestasi diarahkan untuk membangun iklim kompetisi yang diharapkan dapat mendorong prestasi peserta didik. Website Sekolahloka menyediakan banyak informasi mengenai persyaratan untuk masuk ke SMA lewat jalur prestasi di berbagai sekolah yang ada di Indonesia. anda bisa mendapatkan informasinya dengan mengunjungi situs O iya, jenjang yang membuka PPDB jalur prestasi adalah SMP dan SMA, sementara untuk jenjang SD tidak membuka PPDB jalur prestasi. Kapasitas untuk jalur prestasi PPDB tingkat SMP dan SMA menggunakan sisa kuota penerimaan siswa baru. Persyaratan tersebut harus dilengkapi untuk mendukung proses pendaftaran online. Selain persyaratan, kamu juga perlu mengikuti tata cara yang tepat dan sesuai dengan prosedur. Tenang saja, pendaftaran ini gratis alias tidak dipungut biaya. Agar semakin jelas, simak pemaparannya di artikel ini. Tata Cara dan Syarat Masuk SMA Jalur Prestasi 2022 Mengutip buku Pengantar Manajemen Pendidikan oleh Usman, dkk 2019, PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PPDB mempunyai tujuan untuk meratakan akses beserta kualitas pendidikan. Jalur prestasi ditujukaan bagi calon peserta didik SMA/sederajat yang mempunyai prestasi lomba di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional. Kuota penerimaan jalur prestasi lomba yakni sebesar 5%. Adapun rinciannya yakni 3% untuk prestasi non akademik, dan 2% untuk prestasi akademik. Adapun syarat masuk SMA negeri 2022 2023 yakni sebagai berikut Prestasi didapatkan saat calon peserta didik duduk di bangku SMP/mts/sederajat. Verifikasi dan legalisasi sertifikat dilakukan oleh kepala sekolah asal SMP/sederajat. Peserta didik memilih satu sekolah bagi SMA atau satu kompetensi jurusan bagi SMK Seleksi jalur prestasi lomba dilakukan berdasarkan rata-rata nilai rapor, pemeringkatan skor, dan usia peserta. Untuk orangtua yang ingin mengikuti jalur prestasi PPDB 2020, berikut persyaratannya berdasarkan Permendikbud No 40 Tahun 2019 Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Itulah syarat PPDB jalur prestasi 2022 untuk tingkat SMA. Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan kamu bisa melakukan pendaftaran dengan lancar dan tepat waktu sesuai jadwal. TataCara dan Syarat Masuk SMA Jalur Prestasi 2022 /sederajat yang mempunyai prestasi lomba di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional.. Kuota penerimaan jalur prestasi lomba yakni sebesar 5%. Adapun rinciannya yakni 3% untuk . non akademik, dan 2% untuk prestasi akademik.
Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB adalah agenda rutin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud untuk menyeleksi siswa-siswi Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, dan Sekolah Menengah Atas SMA. PPDB dilakukan setiap awal tahun ajaran baru, sekitar Mei– ini, tahap pengajuan akun peserta didik baru sedang berlangsung di beberapa daerah. Calon peserta didik CPD yang sudah berhasil mengajukan akun nantinya bisa mengikuti proses PPDB lewat pilihan jalur tertentu. Secara umum, termasuk untuk jenjang SMA, PPDB memiliki beberapa jalur pendaftaran yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 1 Tahun penjabaran tentang jalur pendaftaran SMA dan jenjang pendidikan lain yang telah disebutkan sebelumnya dalam PPDB ZonasiPPDB jalur zonasi didasarkan pada jarak radius sekolah dengan rumah CPD. Semakin dekat rumah CPD dengan sekolah, semakin besar pula peluang untuk diterima. Oleh karena itu, jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi CPD yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Ketentuan daya tampung jalur zonasi mencakupJalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung zonasi SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung catatan, alamat CPD yang digunakan dalam PPDB jalur zonasi adalah alamat yang terdata pada kartu keluarga KK yang terbit minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika ada bencana alam atau bencana sosial yang menyebabkan CPD tidak memiliki KK, dokumen tersebut bisa digantikan dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh pejabat berwenang yang mengikuti PPDB jalur zonasi di dalam wilayah domisilinya juga bisa mengikuti PPDB jalur lain di luar wilayah AfirmasiPPDB jalur afirmasi diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu datau penyandang disabilitas. Hal itu dibuktikan dengan keikutsertaan CPD dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Pihak orang tua atau wali harus siap menerima sanksi jika terindikasi memalsukan bukti ini dapat diikuti oleh CPD di dalam maupun luar wilayah zonasi sekolah yang hendak didaftari. Jika pendaftar jalur afirmasi melebihi daya tampung yang sudah ditetapkan, sekolah akan memprioritaskan CPD dengan jarak rumah terdekat. Daya tampung jalur afirmasi sendiri minimal 15 Perpindahan Tugas Orang Tua/WaliPerpindahan tugas orang tua / wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan mereka. Sama seperti jalur afirmasi, penyeleksian CPD dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal terdekat dengan PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Kalau terdapat sisa kuota dari jalur ini, sisa kuota tersebut dapat dialokasikan untuk CPD pada sekolah tempat orang tua/wali PrestasiPPDB jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor 5 semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor CPD dari sekolah asal ataupun prestasi lain di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi sertifikat, piagam, piala, medali, atau lainnya yang dapat digunakan adalah yang terbit paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB jalur prestasi adalah sisa daya tampung sekolah yang sudah dikurangi dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua / editor PPDB 2023, Daerah Ini Bebaskan Siswa Berprestasi dari Aturan Zonasi SekolahSYAHDI MUHARRAM
HITUNGSECARA CERMAT NILAI RAPOR ANDA DARI SEMESTER 1 SAMPAI 5. SYARAT UTAMA JALUR PRESTASI AKADEMIK. MEMILIKI IJAZAH SMP/SEDERAJAT ATAU SURAT KETERANGAN LULUS (SKL) AKTA KELAHIRAN YANG MENJELASKAN USIA PALING TINGGI 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN PADA TANGGAL 1 JULI TAHUN BERJALAN; MENGGUNAKAN NILAI RATA-RATA DARI AKUMULASI NILAI RAPOR SEMESTER I
4 Jalur Pendaftaran PPDB Online Masuk SMA 2021 – Ada sejumlah jalur yang bisa dipilih dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA 2021. Di beberapa daerah, PPDB SMA 2021 sudah mulai digelar. Jadwalnya pun beragam sesuai daerah, dan jalur PPDB yang dipilih oleh peserta didik. Cek info terkait 4 jalur pendaftaran PPDB Online SMA 2021 di bawah ini. Info Terbaru Jalur Pendaftaran PPDB Online SMADaftar IsiInfo Terbaru Jalur Pendaftaran PPDB Online SMAApa Itu PPDB?Ketentuan-ketentuan PPDB 2021Tahapan PPDB 2021Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Daftar Isi Info Terbaru Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Apa Itu PPDB? Ketentuan-ketentuan PPDB 2021 Tahapan PPDB 2021 Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Di tahun 2021, terdapat sejumlah perbedaan terhadap pelaksanaan PPDB SMA. Dikarenakan PPDB merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan, maka PPDB pada tahun ini dilaksanakan secara daring. Terdapat empat jalur PPDB 2021, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Apa Itu PPDB? PPDB merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Seperti yang kita ketahui bahwa PPDB yang digunakan selama ini adalah masih bersifat offline, namun di tahun 2021 ini keseluruhan proses penerimaan PPDB akan dilangsungkan secara online. PPDB online sendiri adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber atau pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK. Mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online. Ketentuan-ketentuan PPDB 2021 PPDB online tahun 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi Pusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Tahapan PPDB 2021 Berikut ini adalah tahapan-tahapan Pelaksanaan PPDB online 2021 seperti dirangkum dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pengumuman Pendaftaran Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah setempat. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru diberikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS Bantuan Operasional Sekolah. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei. Informasi pengumuman pendaftaran meliputi Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya. Tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. Pemerintah daerah setempat mengumumkan informasi pendaftaran calon peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media informasi lainnya. Pendaftaran Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan daring atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Seleksi Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 satu SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas seperti usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tujuh tahun sampai dengan 12 dua belas tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah bila usia antara calon peserta didik dengan calon lain sama Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 satu SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 tujuh SMP dan kelas 10 sepuluh SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Jika jarak tempat tinggal antara calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 sepuluh SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 sepuluh SMK dengan mempertimbangkan nilai UN Selain nilai UN, proses seleksi dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Jika hasil UN dan hasil seleksi tes bakat, minat dan penghargaan antara calon peserta didik SMK sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama. Jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat Penyaluran peserta didik ke sekolah lain dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh Menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan. Menambah ruang kelas baru Jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah Pengumuman PPDBa. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDBb. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolahc. Bila hal kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenangd. Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru Daftar UlangTahapan daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Hal itu dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Ketentuan jalur PPDB dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, SMK, sekolah kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah pendidikan khusus. Kemudian sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T tertinggal, terdepan dan terluar, dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk terbatas. Berikut penjelasan dan syarat tiap jalur PPDB online. 1. Jalur Zonasi Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah akan diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat. Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB. Peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili. Tiap sekolah diharuskan menerima paling sedikit 50 persen dari daya tampung melalui jalur zonasi. Penetapan wilayah zonasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. 2. Jalur Afirmasi Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili. Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Daya tampung jalur afirmasi sendiri adalah maksimal 15 persen dari penerimaan peserta didik. Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika kedapatan memalsukan bukti. Untuk itu, sekolah dan pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan verifikasi data keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu, dan melihat kondisi keluarga siswa di lapangan. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur afirmasi adalah sebagai berikut Pada PPDB 2021 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menunjukkan bukti surat penugasan orang tua atau wali. Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua. Selain untuk siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak guru. Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung melalui jalur ini. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali adalah sebagai berikut Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru. 4. Jalur Prestasi Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik. Karena ujian nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai rapor. Hasil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kuota jalur prestasi pada tiap sekolah sendiri dapat ditentukan Pemerintah Daerah dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur prestasi adalah sebagai berikut Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Nah, di atas tadi Mamikos sudah bagikan informasi terkait 4 jalur pendaftaran PPDB online masuk SMA tahun 2021. Semoga informasi di atas bisa menjadi panduan kamu ketika mendaftar PPDB nanti ya! Kini para wali siswa dan calon peserta didik tidak perlu khawatir mendatangi langsung ke sekolah, karena seluruh proses pendaftaran PPDB dilakukan secara online. Untuk mendapatkan informasia terbaru terkait PPDB online, kamu bisa kunjungi situs Mamikos secara berkala. Klik dan dapatkan info kost di dekatmu Kost Jogja Harga Murah Kost Jakarta Harga Murah Kost Bandung Harga Murah Kost Denpasar Bali Harga Murah Kost Surabaya Harga Murah Kost Semarang Harga Murah Kost Malang Harga Murah Kost Solo Harga Murah Kost Bekasi Harga Murah Kost Medan Harga Murah
Syaratpendaftaran melalui jalur prestasi di SMA terbagi menjadi dua kategori, yakni berdasarkan nilai rapor dan kejuaraan akademik, atau non-akademik. Prestasi melalui nilai rapor, sekolah akan melakukan penilaian tentang prestasi calon peserta didik. Jumlah mata pelajaran antara SMP dan MTs akan berbeda.
. 121 491 390 36 247 228 201 208

jalur prestasi masuk sma